Jika RUU KUHP Disahkan, Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Lagi di DPR

Jika RUU KUHP Disahkan, Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Lagi di DPR

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 22:20 WIB
Mahasiswa gelar aksi di DPR. (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Massa mahasiswa dari berbagai universitas bakal kembali melakukan aksi di Gedung DPR apabila RUU KUHP disahkan pada 24 September mendatang. Ketua BEM UI Manik Marganamahendra menyebut, jika disahkan, hal itu mengingkari kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar sore tadi.

"Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RKUHP," kata Manik di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).


Manik berharap RKUHP tidak disahkan oleh DPR. Dia menyinggung soal nilai moril yang dimiliki DPR jika produk hukum tersebut tetap disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya hitungan kami yang tadi sudah kita ajukan pokoknya tanggal 24 September adalah batasnya dan di 4 hari ke depan ini kita sangat berharap untuk tidak disahkan. Yang jelas kami akan menuntut moril dari DPR itu sendiri, itu yang akan kita tuntut di sini," sambungnya.




Dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam unjuk rasa hari ini hingga 24 September 2019. Manik mengaku sudah menekankan tuntutannya kepada Sekjen DPR saat audiensi tersebut.

"Tadi itu kita sudah tekankan supaya Sekjen juga bisa memberikan kepastian itu. Ya itu yang masih kita pertanyakan. Dia masih banyak mengeluh dan lain-lainnya. Namun yang kita bisa usahakan di sini adalah bagaimana caranya supaya ini tetap juga berpengaruh kepada DPR itu sendiri," ucap Manik.


Berikut ini beberapa hasil kesepakatan audiensi antara pihak mahasiswa dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar yang dilakukan sore tadi di gedung DPR RI:

1. Aspirasi masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Dewan.

2. Sekjen DPR RI akan undang dan libatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September ini, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara setiap RUU lainnya yang belum disahkan.


3. Sekjen DPR menjanjikan akan sampaikan keinginan mahasiswa untuk buat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa pada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads