"Nah itu dia berarti sudah menyalahi apa yang kita sepakati bersama. Kita akan datang kembali ke sini dan kita langsung geruduk DPR seperti itu. Sebenarnya kesepakatannya adalah dari Sekjen yang memang sesuai fungsinya itu menyampaikan pesan untuk tidak mengetuk RKUHP," kata Manik di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Manik berharap RKUHP tidak disahkan oleh DPR. Dia menyinggung soal nilai moril yang dimiliki DPR jika produk hukum tersebut tetap disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan kelompok mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam unjuk rasa hari ini hingga 24 September 2019. Manik mengaku sudah menekankan tuntutannya kepada Sekjen DPR saat audiensi tersebut.
"Tadi itu kita sudah tekankan supaya Sekjen juga bisa memberikan kepastian itu. Ya itu yang masih kita pertanyakan. Dia masih banyak mengeluh dan lain-lainnya. Namun yang kita bisa usahakan di sini adalah bagaimana caranya supaya ini tetap juga berpengaruh kepada DPR itu sendiri," ucap Manik.
Berikut ini beberapa hasil kesepakatan audiensi antara pihak mahasiswa dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar yang dilakukan sore tadi di gedung DPR RI:
1. Aspirasi masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota Dewan.
2. Sekjen DPR RI akan undang dan libatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tanggal 19 September ini, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara setiap RUU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan sampaikan keinginan mahasiswa untuk buat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa pada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini