Komnas HAM Nilai Pasal Pelanggaran HAM di RUU KUHP Bermasalah

Komnas HAM Nilai Pasal Pelanggaran HAM di RUU KUHP Bermasalah

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 15:59 WIB
Foto: Konferensi Pers Komnas HAM terkait RUU KUHP (Alfons-detikcom).
Jakarta - Komnas HAM menilai pasal pelanggaran HAM di RUU KUHP masih bermasalah. Ada frasa dan paradigma yang salah dalam pasal 599 dan pasal 600 terkait pelanggaran HAM dalam draf RUU KUHP.

"Ada pasal 599 dan pasal 600 RKUHP, nah di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya dilekatkan kepada orang, jadi ada kata 'setiap orang' yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh bebreda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan'," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat konfrensi pers di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anam melanjutkan, frasa 'setiap orang' dalam pasal 599 dan pasal 600 yang mengatur soal pelanggaran HAM berat dinilai terlalu menyasar pelaku lapangan. Sehingga menurutnya seharunya frasa itu diubah menjadi 'setiap tindakan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata kata setiap orang menyeret pada pelaku lapangan, jadi nggak ada bedanya tindak pelanggaran HAM berat dan tindak pidana biasa," ujarnya.


Menurut Anam, pelaku kejahatan yang terjerat pidana biasa melakukan kejahatan karena memiliki niat jahat. Sementara pelaku lapangan dalam pelanggaran HAM berat tidak memiliki niat jahat, melainkan mengikuti perintah atasan.

"Jadi kejahatan sangat sangat kejam, nggak mungkin hanya diliat pelaku lapangan saja, substansi yang paling terasa hilang rantai komando, dan hilangnya yang paling bertanggung jawab, ini hilang rantainya karena frasa setiap orang," ungkapnya.

Selain itu, Anam menilai pasal-pasal di RUU KUHP banyak mengatur hal-hal yang tidak perlu. Ia lalu menyoroti banyak persoalan sosial dipidana dalam pasal-pasal RUU KUHP.

"Jadi misal orang miskin dia nggak tahan kemiskinan akhirnya menggelandang maka dipidana, ada yang bikin kegaduhan dia kena pidana, padahal belum tentu problem sosial yang ada di masyarakat itu jalannya pidana," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan soal pencabulan yang hanya bisa dipidana kalau dilakukan di ruang publik. Menurutnya kekerasan pencabulan pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Kejahatan ini sembunyi-sembunyi maka lindungi mereka sampai batasan mentok, salah satunya ruang kejadian itu berlangsung, jadi nggak dibedakan di ruang publik atau nggak di ruang publik," sebutnya.


Atas banyaknya masalah dalam RUU KUHP ini, Anam berharap DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda selama 3 bulan pengesahan pasal-pasal RKUHP.

"Komnas HAM mendorong pemerintah lebih bijak kalau ini ditunda. Kami berharap walau injury time, bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, ditunda 2 atau 3 bulan kan tidak apa, tidak segera disahkan, kalau dijadwalkan di DPR ya kami berharap presiden tidak segera tandatangan," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
(maa/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads