Adalah mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang pertama kali mewacanakan untuk membawa situasi KPK ke PBB. Dia menganggap UU KPK yang sudah disahkan itu dapat mengganggu kerja KPK.
Pria yang kerap disapa Econ ini menilai Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi kantor PBB di Indonesia. Pertemuan berlangsung selama satu jam dan tertutup.
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan pihaknya bertemu dengan perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan, termasuk korupsi (UNODC). Mereka mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.
"Hari ini kita udah diterima sama UNODC kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," ujar Wawan di kantor UNODC, Jalan MH Tahmrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan dasar pelaporan ini agar dunia internasional mengetahui kondisi lembaga antirasuah di RI. Terlebih setelah disahkannya UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN ingin memberi tahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuhnya.
Laporan itu kini masuk radar PBB. Surat yang dikirim ke Guterres sedang dianalisis. UNODC, kata Wawan terlebih dahulu akan mempelajari UU KPK yang telah diresmikan sebelum memberikan laporan ke kantor pusat PBB.
"Sikap UN menerima surat keberatan kami tapi akan menganalisis dulu UU yang sudah disahkan kemudian akan disampaikan ke kantor pusat mereka. Kemudian hasil analisisnya tersebut akan mengeluarkan statement," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Revisi UU KPK Disahkan |
Wawan berharap surat yang dilayangkan tersebut direspons positif oleh PBB. Maka ia berharap PBB akan memberikan pernyataan ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga dalam hal ini UN (United Nation), PBB, bisa memberikan statement terkait dengan pelemahan KPK yang ada di hari ini. Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," paparnya.
Halaman 2 dari 3