"Hari ini kita udah diterima sama UNODC kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," ujar Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko di kantor UNODC, Jalan MH Tahmrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN ingin memberi tahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres. Wawan menyebut pihak UNODC terlebih dahulu akan mempelajari UU KPK yang telah diresmikan sebelum memberikan laporan ke kantor pusat PBB.
"Sikap UN menerima surat keberatan kami tapi akan menganalisis dulu UU yang sudah disahkan kemudian akan disampaikan ke kantor pusat mereka. Kemudian hasil analisisnya tersebut akan mengeluarkan statement," imbuhnya.
Wawan berharap surat yang dilayangkan tersebut direspons positif oleh PBB. Maka itu, ia berharap PBB akan memberikan pernyataan ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga dalam hal ini UN (United Nation), PBB, bisa memberikan statement terkait dengan pelemahan KPK yang ada di hari ini. Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada Pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," paparnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam itu digelar secara tertutup.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini