"Salah satu orang yang kami panggil yaitu saudara Armuji, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang kami tetapkan sebelumnya," kata Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Dimaz mengatakan sesuai dengan surat pemanggilan sebagai saksi, Armuji dipanggil sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Oleh penyidik, Armuji ditanya beberapa pertanyaan.
"Ada sekitar 20 pertanyaan terkait enam tersangka sebelumnya," kata Dimaz.
Sebelumnya, telah ditetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Keenamnya dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.
Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agus mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai RT se-Surabaya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini