"Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," kata Kepala Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Rachmad menuturkan, dalam kasus korupsi jasmas, Dini dan Ratih mempunyai peran yang sama dengan dua tersangka lainnya yaitu Sugito dan Dharmawan.
Peran itu yakni mengoordinir proposal dari pelaksana proyek jasmas Agus Setiawan Tjong yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan," ujar Rachmad.
Rachmad juga mengaku siap dengan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," tandas Rachmad.
Tonton juga video Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua Surabaya:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini