Ricuh Munaslub MKGR di Hotel Sultan Berujung Laporan Polisi

Ricuh Munaslub MKGR di Hotel Sultan Berujung Laporan Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 19:14 WIB
Ilustrasi Munaslub MKGR Mendukung Bamsoet (Dok. Pribadi)
Jakarta - Munaslub ormas sayap Partai Golkar digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019) kemarin. Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) pun melaporkan ke polisi terkait adanya penganiayaan terhadap salah satu anggota MKGR dan perusakan fasilitas Hotel Sultan.

"Kronologinya awal mulanya tanggal 18 September ada surat masuk ke manajemen Hotel Sultan untuk tidak mengizinkan Munaslub MKGR. Jadi surat itu ditandatangani oleh Saudara Ardianus Agal dan kawan-kawan itu tanggal 18 September itu adalah petunjuk yang kita dapat dari kejadian tindak pidana yang terjadi, kita simpulkan adanya tindak pidana pengerusakan," jelas kuasa hukum MKGR Rudi Kabunang saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).

Penolakan tersebut berujung pada kericuhan. Sejumlah fasilitas hotel rusak dalam kejadian yang digelar untuk mendukung Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua Umum Golkar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu fasilitas Hotel Sultan hancur, pintu-pintu sampai hancur, piring, gelas, dan lain-lain. Kerugian kami belum hitung, tapi bisa ratusan juta," tuturnya.

Selain itu, Rudi mengatakan, pihaknya melaporkan adanya tindakan penganiayaan terhadap sejumlah anggota MKGR. Para korban telah divisum.

"Sekarang sedang divisum kurang lebih ada 10 orang," katanya.

Rudi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku. Pelaku disebutnya mendapatkan surat kuasa dari orang yang melarang kegiatan Munaslub MKGR.


"Yang kalau kita cermati para pelaku ini sudah kita identifikasi, yang pimpin gerombolan preman yang masuk ke tempat tersebut kami sudah identifikasi karena ada petunjuk suratnya. Ada surat kuasa terus ada orang yang datang mengancam manajemen," jelas Rudi.

"Ini ada surat kuasa atas nama DPP MKGR itu dan surat somasi ke Hotel Sultan ini merupakan petunjuk yang mana satu hari sebelumnya surat ini masuk ke Sultan," sambung Rudi

Rudi menambahkan, pelaku sekelompok orang tersebut juga mengancam saksi. Kelompok itu, kata dia, mengatasnamakan MKGR.

"Ada saksi yang dapat ancaman dari orang-orang yang bawa surat ini. Dia mengatakan, jika Munas terjadi, maka akan mengerahkan massa untuk bubarkan. Pelaku yang melakukan itu mengatas namakan MKGR di bawah pimpinan Rukmono," tutur Rudi.

Ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihak MKGR ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama bernomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Dalam laporan tersebut, Yoksan melaporkan adanya tindakan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Laporan kedua bernomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor Nurcahyono, sekuriti Hotel Sultah. Nurcahyono melaporkan soal perusakan sejumlah fasilitas di Hotel Sultan.
Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads