"Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur," ujar Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta mengatakan saat ini banyak tindak kekerasan yang diterima oleh hakim. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan yang melindungi hakim dalam melaksanakan pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pasal terkait contempt of court telah lama dirancang untuk masuk KUHP. Namun Hatta mengembalikan keputusan kepada DPR untuk mengesahkan aturan tersebut.
"Saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," kata Hatta.
"Kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang punya kewenangan untuk menggodok bersama-sama dengan pemerintah, kalau dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) sih sudah lama mengusulkan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam RUU KUHP terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berdasarkan draf terakhir RUU yang difinalisasi dalam rapat Panja pada 14-15 September 2019, disebutkan:
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini