Penolakan itu di antaranya disuarakan lewat petisi di change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'. Hingga Kamis (19/9/2019) pukul 14.35 WIB, petisi yang digagas aktivis Tunggal Pawestri ini sudah diteken 277.307 kali.
"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian pembuka di petisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuat petisi lalu menjabarkan pihak-pihak yang bisa 'dikriminalisasi' jika RUU KUHP disahkan. Berikut ini daftarnya:
1. Korban perkosaan β bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan β kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya β bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen β kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir β kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan β kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan β kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen β bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua gak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan 'petugas berwenang' dan akan didenda Rp 1 juta
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanyaβ dipenjara 1 tahun
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'
Petisi ini juga menyoroti hukuman minimal untuk koruptor yang makin ringan dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Pembuat petisi menganggap RUU KUHP ini absurd.
Saat ini, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU KUHP ini dan akan dibawa ke rapat paripurna. Paripurna pengesahan rencananya berlangsung pada 24 September 2019 atau pekan depan.
"Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini. Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya! Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA" demikian keterangan di petisi tersebut.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini