Blitar - Sebanyak 11
WNA dideportasi Kantor Imigrasi Blitar karena melebihi izin tinggal atau overstay. Jumlah ini terdata sejak Januari hingga September 2019.
Para WNA yang dideportasi terdiri dari empat WN Bangladesh, tiga WN Malaysia, dua dari Jepang, satu dari Lebanon, dan satu dari Timor Leste.
Mereka menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari. Satu WNA dari Lebanon dideportasi melalui rumah detensi di Surabaya.
"Satu WNA yang kami deportasi lewat Rudenim Surabaya berasal dari Lebanon. Dia kami deportasi lewat Rudenim Surabaya karena belum tersedia tiket pesawat untuk deportasi," kata Kakanim Kelas Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2019).
Sementara tiga WN Malaysia merupakan anak dari WNI. Namun mereka lahir di Malaysia dan memilih menjadi warga negara tetangga. Kedatangan mereka ke Indonesia untuk berlibur di kampung halaman ibunya.
"Karena neneknya sakit, kemudian mereka dititipkan ke tantenya. Nah tantenya ini tidak paham regulasi keimigrasian. Sehingga mereka overstay dan terpaksa kami deportasi," ungkapnya.
Cerita yang hampir sama juga terjadi pada WN Jepang. Mereka merupakan anak perkawinan campuran antara WN Jepang dengan WNI. Ketidaktahuan mereka akan aturan keimigrasian berakibat pemulangan paksa ke Jepang.
Jika dibandingkan tahun 2018, jumlah
WNA yang dideportasi Kanim Blitar pada tahun ini lebih banyak. Tercatat sejak Januari sampai Agustus 2018, Kanim Blitar mendeportasi 10 WNA. Mereka berasal dari Myanmar, Jerman, Italia, Pantai Gading, Jepang, Thailand dan Rusia.
Mereka ada yang diamankan di wilayah Tulungagung dan sebagian lagi di Blitar. Karena Kanim Kelas II Non TPI Blitar membawahi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini