"Ini sikap kami. Setelah proses hukum mereka selesai, akan kami deportasi dan tidak akan bisa kembali ke sini lagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail saat ditemui di kantornya, Kamis (12/9/2019).
Dia memastikan WNA yang terlibat kriminal tak akan bisa kembali ke Indonesia. Selama ini kebanyakan WNA hanya melanggar masalah keimigrasian. Untuk kasus kriminal, ada satu nama yang tercatat oleh Kantor Imigrasi Surakarta, yakni Kokou, warga Pantai Gading, Afrika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melakukan pencurian di sebuah konter ponsel di Nusukan, Banjarsari, Solo, Agustus 2019 lalu. Kasusnya sudah ditangani kepolisian dan masih dalam penyidikan.
"Ternyata dia juga pernah mencuri sepeda motor. Terakhir dia mencuri di konter HP (ponsel) itu," ujar dia.
Kokou masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia kemudian diajak kawan-kawannya ke Solo, namun dia tertinggal oleh rombongan.
Kokou dapat masuk Indonesia melalui jalur bebas visa. Setelah dicek, izin tinggalnya sudah kedaluwarsa hampir setahun.
"Kami memang kecolongan. Tapi ke depan tentu kami tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi kembali," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini