"Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan ada 30 video porno di HP tersangka AR (Abbas Rachman) ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (18/9/2019).
Dari 30 item tersebut rata-rata adalah video porno orang dewasa. Hanya sebagian kecil saja video porno yang melibatkan anak di bawah umur yang ada di dalam HP tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Aris Setyawan menyebutkan bahwa tersangka mengoleksi puluhan video porno di ponselnya. Aris menduga pelaku terinspirasi dari video porno tersebut.
"Mungkin terobsesi ya, cuma memang sebagian besar itu handphone (isinya) video porno yang ada di handphone bapak itu," ujar Aris Setyawan, ketika dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Aris menduga ada hasrat seksual pelaku yang tidak terlampiaskan.Terlebih tersangka adalah seorang pengangguran yang banyak menghabiskan waktunya di rumah.
"Mungkin kalau bahkan sehari (pelaku mengkonsumsi) lebih dari 3 (video) ya," ujar Aris.
Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun di parkiran mobil di Bekasi. Tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan cabul.
Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2019. Aksi kedua kalinya dilakukan sekitar awal Agustus 2019, namun dipergoki oleh orang tua korban.
Aki Uban saat itu kemudian diamankan oleh warga. Dari hasil pemeriksaan itu juga terungkap bahwa tersangka sering mengirim surat cinta kepada korban.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini