"Hingga saat ini tersangka kita laksanakan penahanan. Kita jerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana kepada wartawan di Bekasi, Rabu (18/9/2019).
Eka mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban sejak Maret 2019. Namun aksinya itu baru diketahui pada Agustus 2019 lalu setelah orang tua korban memergokinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat polisi melakukan penyelidikan, kata Eka, warga mengamankan pelaku ke Polsek. Pelaku diamankan warga setelah orang tua menemukan surat cinta yang dikirim pelaku ke korban.
"Korban ini tidak diancam, karena si korban ini setelah dicabuli oleh tersangka, si korban ini pulang. Nah dari mulai bulan Maret dan Agustus tuh ya baik-baik aja antara korban dan tersangka," lanjut Eka.
Sebelumnya diberitakan, pencabulan terjadi sekitar tanggal 10 Agustus 2019 lalu. Korban dicabuli di parkiran mobil di tempat tinggalnya di Bekasi.
Sukin (63), ketua RT di tempat tinggal korban menyebutkan pelaku adalah tetangga korban. Pelaku disebutnya sering bermain dan mentraktir jajan korban.
"Biasa kalau anak-anak kan dijajanin, diceritain macem-macem, katanya ya, anak-ana kan senang ya. Dari peristiwa itu, kemudian dia memang ada niat ya (mencabuli)," ujar Sukin, Selasa (17/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini