Lantas bagaimana dengan nasib Novel Baswedan sebagai salah satu penyidik senior di KPK?
"Kami pelajari dulu ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu tugas tim transisi itu mempelajari secara lebih rinci setiap kata, setiap kalimat, pasal, ayat dan bab," imbuh Febri.
"Misalnya yang mana dibatalkan, mana yang diubah sekaligus konsekuensi lanjutan seperti apa. Selain itu, ada ketentuan peralihan dalam UU itu tentu kami akan lihat. Pada prinsipnya pelaksanaan tugas semaksimal mungkin harus diupayakan tetap berjalan. Jadi belum bisa kami rinci karena tim masih jalan," sebut Febri.
Aturan soal penyidik wajib sehat jasmani rohani termaktub dalam Pasal 45A ayat 1 di UU KPK baru. Berikut ini isinya:
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tentang sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini