Dilihat detikcom dari draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, Selasa (17/9/2019), persyaratan itu diatur dalam Pasal 43A ayat 1. Berikut ini bunyinya:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. mengikuti dan lulu pendidikan di bidang penyelidikan;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Selanjutnya, revisi UU KPK ini juga mengatur persyaratan bagi para penyidik. Aturan itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 yang isinya:
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Aturan ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Soal sehat jasmani dan rohani hanya diatur untuk pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Revisi UU KPK ini juga mengatur status pegawai KPK. Dalam pasal 1 ayat 6 revisi UU KPK ini disebutkan:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Nantinya sesuai Pasal 69B revisi UU ini, para penyelidik ataupun penyidik KPK yang belum berstatus ASN akan diangkat sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak revisi UU ini berlaku. Penyelidik dan penyidik yang diangkat sebagai ASN adalah yang telah ikut dan lulus pendidikan bidang penyelidikan dan penyidikan.
Simak Video "Hari Ini, Revisi UU KPK Akan Dibawa ke Rapat Paripurna!"
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini