Selama 9 Bulan, 15 Orang Tewas di Pelintasan Sebidang Kediri

Selama 9 Bulan, 15 Orang Tewas di Pelintasan Sebidang Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 19:43 WIB
Foto: Andhika Dwi Saputra
Kediri - Hingga 16 September 2019, 15 orang tewas akibat kecelakaan di pelintasan sebidang di Kediri. Berdasarkan hal itu, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi di sejumlah pelintasan KA di wilayah Kota/Kabupaten Kediri.

Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo pihaknya sengaja melakukan sosialisasi ini dengan harapan pemerintah daerah dan pihak terkait berperan aktif ikut memikirkan pengawasan dan tindak lanjut mengenai pelintasan sebidang.

Polres Kediri Kota dan Kabupaten, Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten, netizen, dan pengusaha diajak mengikuti sosialisasi ini di pelintasan KA Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang semakin meningkat, karena pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api," ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).


Wisnu mengatakan pelintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Pelintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.

Berdasarkan data yang didapat detikcom, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 268 pelintasan sebidang yang resmi dan 8 pelintasan sebidang tidak resmi. Sedangkan pelintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, berjumlah 47 pelintasan.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada pelintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada pelintasan resmi.


Sedangkan tahapan melakukan sosialisasi hingga menutup pelintasan liar atau tanpa izin harus dilakukan secara bersama-sama dengan pihak berwenang.

"Total 84 pelintasan tidak resmi telah ditutup dari 2018-Juni 2019. Pada prosesnya, langkah yang dilakukan adalah demi keselamatan, namun kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam kondisi tersebut, diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah," pungkas Wisnu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyatakan bahwa, "(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.


Simak juga video "Tragis! Pemotor Tewas Disambar Kereta Usai Nyelonong Perlintasan":

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.