Jakarta -
Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Mobil berpelat nomor B-1747-RFS tampak memasuki rumah dinas Menpora setelah pengumuman tersangka Imam oleh KPK.
Pantauan
detikcom, mobil tersebut tiba di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) pukul 18.30 WIB. Mobil datang dengan pengawalan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil itu langsung masuk ke rumah dinas Menpora. Tak ada keterangan mengenai orang yang berada di dalam rumah tersebut.
Sementara itu, sejumlah petugas sekuriti tampak berjaga di depan rumah dinas Menpora. Kondisi saat ini terpantau sepi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini