Kesaksian-kesaksian soal Aliran Duit ke Imam Nahrawi

Kesaksian-kesaksian soal Aliran Duit ke Imam Nahrawi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 18:30 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dalam persidangan orang-orang yang sudah lebih dulu diproses KPK dalam kasus ini, terdapat sejumlah kesaksian soal aliran uang ke Imam.

1. Mulyana Ungkap Pemberian ke Imam

Berikut, kesaksian soal aliran duit ke Imam juga datang dari Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Mulyana. Dia menyebut Ulum menerima uang honor dari Satlak Prima untuk diberikan kepada Imam Nahrawi. Hal ini dikatakan Mulyana saat menanggapi keterangan saksi di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Mulyana, yang duduk sebagai terdakwa, mengkonfirmasi terkait Ulum yang menerima uang honor Imam.
"Mohon izin Pak Menteri sebagai saksi, saya ingat betul di awal tahun di 2018, tanya di lapangan bulutangkis menanyakan kepada saya, 'Saya dapat honor nggak ya di Prima?'" kata Mulyana sambil menirukan ucapan Imam kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Mulyana saat itu, yang baru diangkat sebagai Deputi IV, langsung memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bernama Chandra. Kemudian saat itu, kata Mulyana, terjadilah diskusi di antara mereka bertiga yang sepakat memberikan uang Rp 1 miliar ke Imam.

"Saya sampaikan (ke Chandra) karena beliau sebagai menteri, beri saja Rp 400 juta. Terus Pak Chandra bilang, 'Jangan, Rp 1 miliar saja,'" kata Mulyana.

2. Suradi Ungkap Pemberian Uang ke Menpora

Salah satu kesaksian soal adanya dugaan aliran duit ke Imam muncul ketika Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa eks Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3/2019) itu, jaksa membacakan BAP Suradi, berikut isinya:

Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp 17,9 miliar. Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan kegiatan agar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar. Dikarenakan Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke pihak Kemenpora yaitu Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa

Suradi pun membenarkan kesaksian dalam BAP itu. Jaksa kemudian menampilkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa kepada Suradi dalam persidangan.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi.

Dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku aspri Menpora. Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M--yang diyakininya sebagai Menpora--sebesar Rp 1,5 miliar.

"Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ucap Suradi.

Namun saat itu Suradi mengaku belum mengetahui apakah pembagian uang dalam catatan itu sudah terealisasi atau belum. Sebab, Suradi merasa tidak pernah menerima uang untuk dibagikan.

3. Supriyono Beri Uang ke Aspri Menpora

Kesaksian lain soal dugaan aliran duit terkait pencairan hibab KONI itu juga datang dari Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono. Dia mengaku pernah menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum. Penyerahan tersebut merupakan perintah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

"Saya kasih Rp 400 juta di Masjid Kemenpora sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB malam," jelas Supriyono.

Kemudian, dalam putusan hakim menyatakan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora. Besaran uang itu diduga melalui Ulum.

Awalnya majelis hakim menyebutkan pemberian Rp 11,5 miliar itu dilakukan secara bertahap. Pemberian itu disebut untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Uang itu diberikan oleh Hamidy dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara KONI. Hamidy dan Awuy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

"Bahwa juga Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Kini, Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Uang suap tersebut bahkan nilainya lebih besar dibanding nilai harta yang dilaporkan Imam.

"Dalam rentang 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Halaman 2 dari 3
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads