"Kaget. Karena raker dengan Komisi X dengan Kemenpora Senin, 16 September 2019, kemarin, meyakinkan bahwa semua akuntabel," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Fikri mengatakan selama ini pihaknya juga selalu mengingatkan Kemenpora agar semua prosedur bisa dipertanggungjawabkan. Komisi X, kata dia, juga selalu mengingatkan perihal fungsi pengawasan.
"Dalam perencanaan anggaran Komisi X tidak membahas satuan 3 sehingga memang tidak detail. Hanya Komisi X selalu mengingatkan agar semua prosedur harus bisa dipertanggungjawabkan. Komisi X mengingatkan hal dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaksanaan kita hanya dilapori persentase serapan anggaran. Tidak detail," kata Fikri.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini