Miftahul Ulum adalah Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi. Uang yang diserahkan untuk operasional kegiatan Ulum.
"Waktu itu Pak Mulyana dan Pak Chandra Bhakti (Pejabat Pembuat Komitmen) ada di ruangan. Katanya kita bantu untuk operasionalnya Pak Ulum," kata Supriyono saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyono menyatakan Mulyana ingin memberikan uang Rp 500 juta, tapi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu hanya ada uang sekitar Rp 400 juta. Dia mengaku penyerahan uang kepada Ulum di Masjid Kemenpora.
"Saya kasih Rp 400 juta di Masjid Kemenpora sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB malam," jelas dia.
Saat ditanya jaksa soal asal-usul uang itu, Supriyono mengatakan bersumber dari KONI. Ketika itu, dia mengaku sedang mencari uang pinjaman dari KONI.
"Waktu itu pinjaman ke KONI juga," ucap dia.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Simak Juga 'Korupsi Menteri dan Isu Resuffle Kabinet':
(fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini