RUU Pemasyarakatan Hapus PP Pengetatan Remisi Koruptor, Yasonna: Itu Hak

RUU Pemasyarakatan Hapus PP Pengetatan Remisi Koruptor, Yasonna: Itu Hak

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 15:24 WIB
Menteri Yasonna Laoly (rengga/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang menghapus PP pengetatan remisi para koruptor, teroris dan napi kejahatan luar biasa. Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi.

"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," tuturnya.

Dia pun meminta semua pihak untuk tak suuzan dengan revisi UU Permasyarakatan. Yasonna juga menepis revisi itu sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suudzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita," kata Yasonna.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP.

"Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Sebelum revisi UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.


Penyadapan KPK Perlu Izin Dewas, Yasonna Singgung Abuse of Power:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads