DPR Bakal Sahkan Aturan untuk 'Carry Over' RUU yang Belum Rampung

DPR Bakal Sahkan Aturan untuk 'Carry Over' RUU yang Belum Rampung

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 13:52 WIB
Foto: Ilustrasi Menkum HAM Yasonna Laoly bersama Baleg DPR RI. (Tsarina/detikcom).
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati poin-poin tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kedua belah pihak sepakat revisi UU PPP disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Kesepakatan kedua belah pihak disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly.

Ada sejumlah poin yang ditambahkan dalam revisi UU tersebut. Salah satu poin yang ditambahkan adalah terkait carry over revisi atau rancangan UU (RUU) yang belum selesai pembahasannya pada periode sebelumnya. Carry over yang dimaksud adalah pengambilalihan pembahasan RUU oleh DPR periode baru daru periode sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin tersebut diatur dalam Pasal 71A yang berbunyi:

"Dalam hal pembahasan rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 setelah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR pada periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan."

Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal ketentuan baru ini. Ia membeberkan alasan perlunya ada perubahan atas UU PPP untuk mengefektifkan pembahasan mengenai pembentukan perundang-undangan.


"Kita menambahkan ketentuan tentang carry over. Jadi revisi UU PPP ini tentang pembentukan Per-UU-an ini kita sempurnakan. Karena kalau tidak ada ruang untuk membawa UU yang dibahas pada periode sekarang ke berikutnya terlalu banyak energi yang mubazir dan biaya," kata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, dalam revisi UU PPP ini juga ada sejumlah pasal yang diharmonisasi. Salah satunya, pasal 21 ayat 4 yang mengatur penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembentukan Per-UU-an.

"Ini juga ada penyesuaian kelembagaan, rencana presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang mau menangani Per-UU-an. Kita selipkan di situ kementerian atau lembaga," ujarnya.

Dalam rapat, Menkum HAM Yasonna Laoly juga meminta ada penambahan pas yang mengatur soal harmonisasi peraturan daerah dengan kementerian atau lembaga. Aturan tersebut nantinya akan dicantumkan dalam Pasal 58.

"Kemudian tentang harmonisasi peraturan-peraturan daerah supaya ada koordinasinya dengan kementerian yang ditunjuk untuk itu. Harmonisasinya karena banyak daerah-daerah yang membuat perda-perda yang kadang-kadang bertentangan dengan UU, bertentangan dengan ideologi negara, UUD," kata Yasonna.

"Bisa saja terjadi. Apalagi sekarang dia tahapannya sebelum dijadikan, kalau dulu kan sebelum dijadikan ada executive review oleh Kemendagri. Tapi terus dibatalkan oleh MK. Maka kita buat sebelum sampai di proses pengesahan Perda harmonisasi dulu," sambung dia.


DPR dan pemerintah pun kemudian menyepakati poin-poin yang direvisi dan ditambahkan. Mereka sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU ini di sidang paripurna DPR terdekat.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji dalam rapat.

"Setuju," jawab anggota Baleg. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads