Baru Disahkan UU KPK Mau Digugat ke MK, Fahri Hamzah: Tak Masalah

Baru Disahkan UU KPK Mau Digugat ke MK, Fahri Hamzah: Tak Masalah

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 17:59 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (M Zhacky/detikcom)
Jakarta - Meski Undang-Undang KPK baru disahkan, sejumlah kelompok masyarakat berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan publik yang mau melakukan uji materi terhadap UU KPK.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu ratusan kali, saya saja udah hadir berkali-kali. Tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan publik menguji tiap undang-undang yang dilahirkan DPR. Fahri menyebut ada MK yang berfungsi sebagai 'guardian of constitution'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa judicial review itu pasal per pasal di Mahkamah Konstitusi. Kita bersyukur sudah punya Mahkamah Konstitusi, the guardian of the constitution. Kalau ada masalah dalam pasal-pasal di undang-undang ya tinggal digugat saja," ujarnya.




Sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut," kata Lucius, Selasa (17/9).


Koalisi Masyarakat Sipil pun berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9)

"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujarnya. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads