Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/9/2019) pukul 09.30 WIB, sejumlah polisi dari Polresta Depok memasuki sebuah ruko yang menjadi kantor PT Damtour di Jalan Tole Iskandar, Depok. Polisi, dipimpin AKP Firdaus, memeriksa ke dalam ruko.
Namun, saat dibuka, ruko tersebut kosong melompong. Tidak ada kursi, meja, ataupun furnitur kantor di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi tidak lama berada di kantor PT Damtour. Polisi langsung memasang police line di kantor tersebut.
Seperti diketahui, polisi menangkap Hambali Abbas atas dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah. Total ada sekitar 200 nasabah yang tertipu dengan kerugian sekitar Rp 4 M.
"Dugaan sementara, korban sekitar 200 jemaah dari 15 daerah, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura, dengan kerugian senilai Rp 4 miliar," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriyansah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9).
Azis menerangkan tersangka menggalang dana dari masyarakat untuk perjalanan umrah. Tersangka menawarkan paket umrah yang bisa dibayarkan secara mencicil.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini