Kapolresta Depok AKBP Azis Andriyansah mengatakan pihaknya menyelidiki laporan tersebut setelah menerima laporan dari sejumlah korban. Pelaku diduga merugikan calon jemaah dengan total kerugian miliaran rupiah.
"Tersangka adalah Direktur PT Damtour Hambali Abbas," kata AKBP Azis dalam keterangan kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diamankan di daerah Jalan Proklamasi No 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah," imbuh Azis.
Azis menambahkan tersangka melalui bagian marketing-nya menawarkan jasa perjalanan umrah dengan sejumlah iming-iming. Dari promo hingga cicilan ditawarkan travel agent tersebut sehingga menarik perhatian calon jemaah.
"Kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta, kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami-istri dan juga teman-temannya sebanyak 33 orang total senilai kurang-lebih Rp 600 juta," jelas Azis.
Setelah mentransfer sejumlah uang, ternyata para korban tidak kunjung diberangkatkan. Bahkan tersangka melarikan diri dan menutup kantornya pada Februari 2018.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini