"Dugaan sementara, korban sekitar 200 jemaah dari 15 daerah, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura dengan kerugian senilai Rp 4 miliar," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriyansah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Azis menerangkan tersangka menggalang dana dari masyarakat untuk perjalanan umrah. Tersangka menawarkan paket umrah yang bisa dibayarkan secara mencicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azis, tersangka telah melakukan praktik penipuan ini sejak 2011. Kasus ini mulai terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan tersangka ke Polresta Depok pada 2018.
"Pada Februari 2018, tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," lanjut Azis.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Tersangka ditangkap di Jalan Pemuda, Kecamatan Pancoranmas, Depok.
"Tersangka dikenai pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP," tandas Azis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini