Pengembalian tanggung jawab pengelolaan KPK ini awalnya disampaikan Agus pada Jumat (13/9). Pengembalian mandat ini dilakukan guna menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia saat itu didampingi Syarif dan Saut. Agus pun berharap Jokowi mengajak mereka bicara tentang revisi UU KPK dan melakukan langkah penyelamatan KPK.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab," ujar Agus.
"Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan," sambungnya.
Hingga Senin (16/9/2019), Jokowi belum juga bertemu dengan Agus dkk. Menurut Agus, pihak istana sempat mengundang mereka untuk bertemu Jokowi namun ditunda.
"Sempat ada undangan tadi malam. Tapi kemudian, mungkin, karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian ditunda dulu," ucap Agus.
Pengembalian mandat oleh Agus dkk ini kemudian ditanggapi Jokowi dengan dingin. Dia mengatakan tak ada pengembalian istilah mandat dalam UU KPK saat ini.
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang dan bahwa kinerja KPK itu baik dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada," kata Jokowi.
Aturan tentang posisi pimpinan KPK, menurut Jokowi, hanya soal pengunduran diri. Menurut Jokowi, pimpinan KPK bisa mundur dari jabatan atau berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia atau terkena tindak pidana korupsi.
"Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," ujarnya.
Jokowi pun mengingatkan kalau KPK adalah lembaga negara. Sehingga, para pimpinannya diingatkan untuk bijak bernegara.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK. Jokowi menegaskan tekad pemerintah memperkuat KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," katanya.
"Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," imbuh Jokowi.
Pemerintah dan DPR telah sepakat merevisi UU KPK. Ada sejumlah hal yang dibahas dalam revisi itu seperti pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang punya kewenangan memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan. Draf revisi UU KPK itu juga berisi tentang batasan penyelidik dan penyidik KPK harus dari instansi tertentu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini