"KPK selama ini kita rasa sebagai lembaga tepercaya di antara unsur penegak hukum yang lain. Saya kira jangan kemudian itu akan dikerdilkan, jangan dikebiri kewenangan yang ada," kata inisiator Komunitas Advokat Yogyakarta, Nur Ismanto, di sela aksi di DPRD DIY, Senin (16/9/2019).
"Saya kira tidak ditemukan catatan-catatan yang signifikan bahwa KPK ini kemudian keluar dari rel hukum, dan ini harus kita ketahui bahwa keberadaan KPK itu lembaga yang (menangani) extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa. Jadi kalau ada kewenangan-kewenangan khusus-spesial tanpa ada SP3, saya kira itu hal yang positif," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang nanti korupsi sudah rendah, mungkin (revisi UU KPK) itu bisa direvisi. Tapi untuk sekarang saya kira belum saatnya ada revisi yang kemudian akan mengembalikan (KPK) seperti fungsi-fungsi penegak hukum yang lain," paparnya.
Sementara itu, rancangan revisi UU KPK yang kini sedang dibahas DPR, menurut Nur, justru akan memperlemah lembaga antirasuah itu. Karena itu, pihaknya menolak dilakukannya pembahasan revisi UU KPK di DPR.
"Revisi Undang-Undang KPK itu dirasa melemahkan institusi KPK, lembaga KPK. Untuk itu, kita sesuai dengan tema (aksi) yang ada, kita mengajukan eksepsi tangkisan kepada Presiden agar RUU KPK ini tidak diterima. Kalau bahasa awamnya, ditolak," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini