"Berhentinya itu mobil karena menabrak mobil Ayla," kata Kasatlantas Wilayah Selatan Kompol Lilik Sumardi di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/9/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, mobil tersebut hendak ditilang karena diparkir di trotoar di depan kantor Pegadaian Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, pelaku tetap nekat. Dia akhirnya menabrak Eka hingga Eka menemplok di atas kap mobil.
Meski sudah ditemploki Eka, pelaku tidak berhenti dan Eka terseret sejauh 200 meter. Mobil itu baru berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla bernopol B-1762-ZMA.
"Mobil yang dikemudikan oleh Suyitno itu saat itu sedang melaju di depannya," imbuhnya.
Akibat kejadian itu, mobil Suyitno pun mengalami kerusakan. Bumper mobil bagian depan pecah akibat ditabrak mobil pelaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini