"Loh program tetap jalan. Masalah klarifikasi ke Ombudsman nanti saya akan sampaikan bahwasanya ini loh program sebenarnya dalam. Jangan cuma menerima pengaduan searah, kan Ombudsman manggil dua-duanya yang benar mana, yang salah. Nanti saya sampaikan. Bahwasanya program tetap jalan," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Hari menyebut tetap ada pemotongan kabel meskipun ada somasi Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) ke Pemrov sebelum laporan ke Ombudsman. Selanjutnya, Hari akan memotong kabel di kegiatan strategis daerah (KSD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hari, jika ada efek gangguan layanan internet, seharusnya pelanggan mengeluh kepada perusahaan, bukan kepada Dinas Bina Marga yang menegakkan aturan.
"Terus Pemprov menindak operator, itu apakah pelanggaran ada urusan dengan Pemprov nggak kan dia komplain ke operator, saya langganan internet nih, begitu mati kamu ngadunya ke pemerintah atau operator? Kan ke operator bukan ke pemerintah. Jangan dibalik-balik," ucap Hari.
Soal pemotongan kabel mengganggu internet Kementerian Pertahanan, Hari sudah memberikan jawaban atas keberatan tersebut.
"Ya Kemenhan sudah saya sampaikan saya jawab juga bahwa kita sudah berupaya memberikan pemberitahuan, rapat-rapat, apa segalanya, tentunya dia juga ikuti aturan main, jangan loh kok swasta ditindak, pemerintah tidak, kok pemerintah tidak, nanti pilih kasih. Pemerintah juga harus memahami juga bahwasanya ini sudah saya sampaikan jauh hari sebelumnya (kepada pengusaha)," ucap Hari.
Hari tetap yakin tindakan yang dia lakukan benar. Kabel yang di kawasan Jalan Cikini Raya disebut tidak berizin.
"Jaringan utilitas harus ada di bawah tanah, kalau di atas tanah ya itu menyalahi aturan. Yang boleh kan di atas tanah kalau jaringan PLN 150 kv atau ada di jalan layang, underpass, atau di overpass, atau di jembatan, itu diperbolehkan, selain itu tidak diperbolehkan," kata Hari.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari Apjatel yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Teguh mengaku ada laporan pelanggan mengalami gangguan layanan internet. Seharusnya tindakan penataan tidak boleh mengganggu layanan.
"Kami menghargai upaya Pemprov melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi, di Jakarta yang selama ini memang semrawut, tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta-merta mengorbankan pelayanan publik lainnya," jelas Teguh. (aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini