Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta meyakini pemotongan kabel sesuai dengan peraturan. Mereka akan tetap
memotong kabel di kawasan lain meski ada somasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
APJATEL menyebut seharusnya pemerintah memberikan pemberitahuan perapian kabel satu tahun sebelumnya. Tapi, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut kabel yang dipotong Pemprov DKI adalah milik perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Itu kalau ada izin (ada pemberitahuan). Dia enggak ada izin, memang dia itu punya izin? Enggak ada. Cari deh.. Jadi yang boleh kabel udara itu hanya di flyover jalan layang, underpass, overpass. Untuk yang jalan biasa mah enggak ada (izin), enggak boleh," ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Hari akan tetap menjalankan pemotongan secara bertahap. "Minggu depan saya akan potong di mana lagi. Tahun depan di mana lagi. Terus akan saya lakukan," ucap Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabel yang akan segera dipotong adalah kabel yang ada di trotoar yang sedang dilebarkan atau direvitalisasi. Ditargetkan, revitalisasi itu akan selesai pada akhir 2019.
"Jalur-jalur yang sekarang kita lagi kerjakan, pedestrian yang kita kerjakan, kayak di Kemang Raya, Cikini, Satrio, Otista, kemudian Latumenten, pokoknya yang kita lagi kerjakan ini (diutamakan)," ucap Hari.
Hari menerangkan, seharusnya tidak ada lagi kabel-kabel udara di Jakarta. Pelarangan itu sudah tertuang dalam Pergub 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Jaringan Utilitas.
"Kalau kita bicara UU 36 tahun 1999 masalah telekomunikasi, Perda 8 tahun 1999, kemudian Pergub 195 (2010), itu memang kalau kita bicara, itu kabel udara sudah tidak boleh gitu loh. Makanya kita melakukan itu dalam rangka penertiban juga," jelasnya.
Hari membantah tuduhan pemotongan kabel di Jalan Cikini Raya tanpa ada pemberitahuan. Ia merasa sering berkomunikasi dengan APJATEL.
"Sudah (komunikasi), Januari kita bikin surat, kemudian Maret kita surat, kita undang rapat. Bahkan kita tinjau bareng-bareng di lokasi ini loh yang mau kita potong, yang mau kita taruh nanti mainhallnya di mana jaringan di bawah kaya apa, sudah kita sepakati bersama bareng," kata Hari.
Hari tidak takut jika akhirnya APJATEL menggugat ke pengadilan. Pemprov yakin masih menjalankan aturan.
"Ya enggak masalah. Ya saya hadapi. Iya (sesuai aturan) malah nanti saya somasi balik," terang Hari.
Sebelumnya, APJATEL mensomasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Bina Marga tentang pengguntingan kabel telekomunikasi di Jalan Cikini. Menurut Apjatel, Pemprov menggunting kabel fiber optic (FO) tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
"Sebenarnya belum gugatan sih baru sebatas somasi saja minggu lalu ke gubernur dan Dinas Bina Marga saja. Pertama karena dimulai dari pemutusan kabel di Cikini Raya pada 8 Agustus dan 20 Agustus lalu. Di mana pemutusan itu sepihak tanpa pemberitahuan ke kita," ucap Ketua APJATEL Muhammad Arif, saat dihubungi Senin (9/9).
APJATEL menyebut memang ada kebijakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penataan di kawasan Cikini. Namun, menurut Arif, perapian kabel dilakukan pada Desember 2019.
"Karena sebelumnya memang di Jalan Cikini Raya itu sudah ada jadwal perapian utilitas. Di mana anggota APJATEL saat ini masih proses perapian utilitas di ruas jalan itu. Dan kalau memang kita berpegang pada time line yang diberikan oleh Pemda, yaitu bulan Desember 2019 dan time line itu kita dapatkan dari Ingub," tutur Arif.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini