"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (13/9/2019).
Teguh mengaku ada laporan pelanggan mengalami gangguan layanan internet. Seharusnya tindakan penataan tidak boleh mengganggu layanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh akan memanggil pihak Pemprov DKI Jakarta untuk dimintai keterangan minggu depan. Ombudsman akan menggali apakah kebijakan pemotongan itu bertentangan dengan peraturan.
"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebabkan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," kata Teguh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meyakini pemotongan kabel sesuai dengan peraturan. Mereka akan tetap memotong kabel di kawasan lain meski ada somasi oleh Apjatel.
Apjatel menyebut seharusnya pemerintah memberikan pemberitahuan perapian kabel satu tahun sebelumnya. Tapi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut kabel yang dipotong Pemprov DKI adalah milik perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Itu kalau ada izin (ada pemberitahuan). Dia nggak ada izin, memang dia itu punya izin? Nggak ada. Cari deh.... Jadi yang boleh kabel udara itu hanya di flyover, jalan layang, underpass, overpass. Untuk yang jalan biasa mah nggak ada (izin), nggak boleh," ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Hari akan tetap menjalankan pemotongan secara bertahap. "Minggu depan saya akan potong di mana lagi. Tahun depan di mana lagi. Terus akan saya lakukan," ucap Hari.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini