Pantauan detikcom, Titi tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pukul 14.50 WIB. Dia ditemani sejumlah anggota tim kuasa hukumnya, yang salah satunya Jack Lapian.
"Saya sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Titi, hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor atas Saudara Andrew Darwis, yang kami duga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti ada surat pemalsuan PPJB-nya, terus kedua surat kuasa jual daripada saya ke Saudara Susanto. Itu adalah dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," ungkap Titi.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi mengaku hanya menerima uang Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.
detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Andrew Darwis terkait kasus ini. Namun telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim detikcom belum dijawab oleh Andrew Darwis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini