Salah satu anggota tim kuasa hukum Titi, Jack Boyd Lapian, menyebut awalnya kliennya meminjam uang Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis. Dalam perjanjian tersebut, Titi memberikan sertifikat gedung yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya No 51, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai jaminannya.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tempo selama 13 tahun sejak November 2018 untuk mengembalikan uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi Saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
detikcom menelusuri gedung yang kini menjadi sengketa itu. Setelah ditelusuri, gedung tersebut digunakan sebagai tempat hiburan malam.
'Orchid Karaoke', demikian nama gedung tersebut. Gedung itu terdiri dari 4 lantai.
Tidak tampak aktivitas di gedung tersebut. Tidak tampak pula penjagaan petugas satpam di tempat itu.
"Buka mulai pukul 11.00-03.00 WIB", begitu tulisan di papan elektronik dekat pintu.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Andrew Darwis. Namun telepon ataupun pesan WhatsApp yang dikirim detikcom belum dijawab Andrew Darwis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini