"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (16/9/2019).
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian, membenarkan pemanggilan terhadap kliennya itu. Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Andrew Darwis. Namun telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim detikcom belum dijawab oleh Andrew Darwis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini