Kembalikan Mandat, Pimpinan KPK Tetap Kerja Sambil Tunggu Penyelamatan Jokowi

Kembalikan Mandat, Pimpinan KPK Tetap Kerja Sambil Tunggu Penyelamatan Jokowi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 10:58 WIB
Dokumentasi Presiden Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK Agus Rahardjo ketika peresmian Gedung Merah Putih sebagai kantor KPK yang baru pada Desember 2015. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pimpinan KPK masih bekerja meski telah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan UU KPK, pemberhentian baru akan efektif bila Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan, perlu diingat, sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Keppres," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 32 UU KPK:

Pasal 32
1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
2. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
3. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Di sisi lain, menurut Febri, KPK tetap menunggu sikap Jokowi untuk menyelamatkan KPK. KPK percaya Jokowi akan mengambil langkah pasti untuk hal itu.




"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," kata Febri.

"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," imbuh Febri.

Pada Jumat, 13 September, lalu, 3 pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengembalikan mandat ke Jokowi. Mereka merasa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.



Rocky Gerung Bicara Soal Revisi UU KPK & Pelemahan KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads