"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Penyerahan mandat 3 pimpinan KPK itu disebut Febri sebagai langkah prihatin karena dalam dinamika saat ini revisi UU KPK masih terus bergulir. Meski khawatir akan masa depan pemberantasan korupsi bisa revisi UU KPK disahkan nanti, KPK tetap akan bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu saja kami menyadari pelayanan KPK pada masyarakat tetap harus berjalan. Pelaksanaan tugas KPK tidak boleh berhenti di saat para pelaku korupsi mungkin masih berkeliaran di luar sana," imbuh Febri.
Pada Jumat, 13 September, lalu, 3 pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, mengembalikan mandat ke Jokowi. Mereka merasa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini