"Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke. Tidak usah ada perubahan. Saya ada beberapa poin yang tidak sepakat. Salah satunya adalah mengenai ASN itu," kata Sandiaga Uno usai hadiri Dialog Kewirausahaan "Investastion From Different Background" dalam acara East Java Investival di Grand City, Surabaya, Minggu (15/9/2019).
Sandiaga menambahkan jika pegawai KPK akan menjadi ASN, dikhawatirkan secara kinerja akan masuk dalam undang-undan ASN.
"Kedua, sebagai ASN, akhirnya masuk dalam undang-undang ASN dan independensinya mungkin nanti akan terkendala," ujarnya.
"Jadi bagi saya kita pilah-pilah. Ada hal yang kita sepakati seperti SP3, tapi banyak sekali hal juga yang dikhawatirkan melemahkan KPK. Jadi kita pilah satu per satu, dengan hati yang lapang dan kepala yang dingin. Mari kita sama-sama bersatu untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," tambahnya.
Dirinya pun mengajak masyarakat agar tidak terpecah belah, meski saat ini KPK pada titik menghawatirkan sebagai pemberantas korupsi.
"Ya ini banyak sekali tuntutan dari masyarakat, bahwa KPK ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Dan sekarang ada di titik yang mengkhawatirkan. Mari sama-sama jangan kita terpecah belah, tapi kita sepakat untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa kita, yang jangan justru memecah-belah kita. Karena revisi UU KPK ini sudah ditandatangani oleh presiden, sekarang kita mengawalnya, kita semua ada di DPR, sampaikan bahwa ini menjadi kekhawatiran masyarakat," lanjut Sandi.
KPK, jelas dia, Sandi bukan sebagai penindakan saja. Dan itu harus disampaikan ke DPR.
"KPK ke depan bukan hanya penindakan tapi juga pencegahan, itu yang harus disampaikan. Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan semuanya menyerahkan kepada pemerintah, tapi ujung-ujungnya ya memang presiden, Pak Presiden harus mendengarkan masukan terutama dari masyarakat sipil khususnya," tandasnya.
Simak Video "Sandi Setuju Ada SP3, Tolak Izin Penyadapan KPK"
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini