"Kami serahkan pada Presiden," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Ngabalin, sebagai Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Kepresidenan, sebelumnya menyampaikan tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan pimpinan KPK. Menurut Ngabalin, pimpinan KPK harus melaksanakan tugas hingga purna pada Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Istana: Jokowi Tak Akan Panggil Pimpinan KPK |
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab-akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin.
"KPK itu lembaga penegak hukum negara, semuanya dibiayai APBN. Jangan dibikin menjadi lembaga penampung aspirasi rakyat, memimpin demonstrasi. KPK Jangan main politik. Kalau Pak Ketua KPK menyebut ada rumor-ada rumor, masa sih Ketua KPK pakai rumor-rumor sih? Waktu OTT itu pakai rumor juga atau apa?" imbuhnya.
Pada Jumat, 13 September kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani 2 wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat ke Jokowi. Agus merasa selama ini ketika dinamika revisi UU KPK tidak dilibatkan.
"Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK pada Jumat malam itu.
Baca juga: Pimpinan KPK Masih Menunggu Jokowi |
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," sambung Agus.
Sengkarut revisi UU KPK dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi dengan pemangkasan kewenangan KPK. Namun Jokowi mengaku tetap berkomitmen memperkuat KPK.
Simak Video "Duh! Massa di KPK Tak Tahu Alasan Mendemo KPK"
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini