Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena dalam kasus tersebut, hanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Kasusnya pencurian biasa, yang dicuri satu ekor ayam jago. Kita tidak melakukan penahanan terhadap pelaku," terang Yulistiana kepada detikcom, Minggu (15/9/2019).
Hasil pemeriksaan mengungkap, pencurian dilakukan pada malam hari. Pelaku masuk ke rumah dengan membuka jendela rumah. Selanjutnya mengendap-endap mencari barang berharga milik pamannya tersebut.
"Masuk lewat jendela, sebelum kemudian kepergok dan ditangkap. Karena warga kesal, pelaku kemudian dimassa," beber Yulistiana.
UPPA Polres Malang kemudian mengungkap sederet catatan kriminal pelaku. Bocah tak lulus sekolah dasar ini, berulangkali terlibat pencurian. Terakhir dia diganjar hukuman selama 6 bulan atas kasus yang sama.
"Jadi sudah sering mencuri. Terakhir dihukum selama 6 bulan. Tapi kemudian mencuri lagi, di rumah pamannya itu. Ini pencurian yang kesekian kalinya dilakukan oleh pelaku," bebernya.
Bocah asal Dampit, Kabupaten Malang, itu mengaku nekat mencuri ayam jago milik pamannya untuk dijual. Petugas menduga aksi pencurian lain, yang dilakukan pelaku atas dasar motif yang sama.
"Mencuri karena mau dijual. Pelaku memiliki TKP banyak dalam kasus pencurian," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini