"Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani lewat pesan singkat, Sabtu (14/9/2019).
Saat memberikan keterangannya soal revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan catatan mengenai poin-poin yang tidak disepakati pemerintah atau eksekutif, antara lain permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pemerintah tidak mempersoalkannya alias setuju, ya tentu tidak dibahas lagi," ujar Arsul.
Rapat esok hari merupakan lanjutan dari rapat pada hari Jumat (13/9). Rapat saat itu digelar secara tertutup.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat tersebut sudah membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 Tahun 2002 itu yang dibahas.
"Belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota," kata Supratman seusai rapat.
Simak juga video "Sandi Setuju Ada SP3, Tolak Izin Penyadapan KPK":
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini