Rapat antara Panitia Kerja (Panja) dari Badan Legislasi DPR dan perwakilan pemerintah digelar di gedung DPR, Senayan, Jumat (13/9/2019) kemarin. Rapat digelar tertutup tapi tidak dihadiri Menkum HAM Yasonna Laoly.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat tersebut sudah membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 Tahun 2002 itu yang dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan poin-poin revisi UU KPK apa saja yang disetujui dan ditolak. Ada 3 poin yang disetujui dan 4 poin yang ditolak Jokowi.
Untuk poin-poin yang disetujui adalah pembentukan Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, dan pegawai KPK harus berstatus ASN.
Sementara itu, 4 poin yang tidak disetujui Jokowi adalah permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian Jokowi tak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Supratman menjelaskan DPR dan pemerintah belum membahas poin-poin revisi UU KPK yang krusial, termasuk soal penyadapan. Namun politikus Gerindra ini mengatakan poin soal pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sempat dibahas.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi. Karena itu, sekali lagi, saya belum bisa memberikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih panja (panitia kerja)," kata Supratman.
Revisi UU KPK yang terkesan cepat-cepat ini mendapat kritik dari banyak kalangan. Pimpinan KPK pun menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi karena merasa tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.
Mantan Ketua MK Mahfud Md mengatakan rakyat saat ini gelisah atas gonjang-ganjing di tubuh KPK. Ia menyadari semangat di tubuh KPK untuk melontarkan protes terkait revisi UU KPK. Dia memaklumi sikap KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam proses revisi undang-undang.
"Saya tahu semangat protes karena merasa tidak dipedulikan, disikapi secara sepihak, mungkin itu saja, secara hukum nggak ada nilai dari penyerahan mandat dari KPK," kata Mahfud, Sabtu (14/9). (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini