Itoc terjerat dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 5 tahun bui.
Kasus korupsi Pasar Atas sendiri terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Atty pada tahun 2016 lalu. Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum selesai menjalani masa hukuman atas kasus itu, Itoc kembali diseret ke meja hijau. Kali ini Itoc didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum (PRC).
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi ini menyebut perbuatan Itoc menyebabkan kerugian negara hingga Rp 37 miliar lebih.
Korupsi ini bermula saat Itoc masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Sebagai pemangku kebijakan, Itoc menganggarkan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri untuk pembangunan PRC.
Pembangunan itu dikerjasamakan dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) dengan obyek tanah seluas 24.790 meter persegi. Singkat cerita pembangunan itu mandek dalam proses pembebasan lahan. Sebab lahan yang dipilih ternyata bersengketa. Pembangunan tak selesai, anggaran yang sudah cair ludes. Sidang ini belum usai. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Di saat sidang masih berlangsung, Itoc mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Itoc meninggal karena sakit jantung.
"Betul, meninggal dunia di RSHS Bandung pukul 12.50 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019). (mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini