Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan Kota Cimahi Danu saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Jumat (13/9/2019).
Kendati demikian, pengajuan tersebut belum bisa dipenuhi sekarang, karena SK Anggota DPRD belum terbit.
"Memang sudah ada yang mengajukan, sekitar 10 orang tapi masih menunggu dulu kelengkapan selesai karena belum turun SK dari Provinsi Jawa Barat," kata Danu, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peminjaman bisa dilakukan ke Bank Jawa Barat (BJB) dan BJB Syariah yang telah bekerja sama dengan Setwan Kota Cimahi, maupun bank yang ditunjuk oleh anggota yang bersangkutan.
Setelah administrasi selesai, maka tahap selanjutnya yakni akad kredit antara anggota dewan dengan pihak bank tanpa ada ikut campur dari pihak Setwan.
"Setelah itu kami lepas tangan, karena fasilitasi dari Setwan hanya sebatas administrasi. Nominal juga kami tidak tahu berapa, itu tergantung pengajuan dari dewan dan persetujuan bank," katanya.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, pinjaman untuk DPRD petahana maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan untuk anggota dewan baru mencapai Rp 500 juta.
Pada periode 2014-2019, hampir 80 persen dari 45 anggota DPRD Kota Cimahi mengajukan pinjaman ke bank.
Tonton juga video Setahun Tak Digaji, Guru Tidak Tetap Geruduk DPRD Sulbar:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini