Jokowi-DPR Kompak Ubah Pegawai KPK Jadi Aparatur Negara

Round-Up

Jokowi-DPR Kompak Ubah Pegawai KPK Jadi Aparatur Negara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Sep 2019 21:32 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR kompak untuk mengubah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kekompakan itu ditunjukkan dari setujunya Jokowi dalam revisi UU KPK terkait pegawai KPK berstatus ASN.

Sikap tersebut disampaikan Jokowi dalam jumpa pers terkait revisi UU KPK yang digelar pagi tadi, Jumat (13/9/2019). Jumpa pers tersebut menyusul surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas revisi UU KPK yang telah dikirimkan Jokowi ke DPR.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah poin yang disetujui Jokowi pada revisi UU KPK usulan DPR itu. Salah satunya adalah pegawai KPK berstatus ASN. Sebelumnya, pegawai KPK itu tidak berstatus ASN.

Jokowi mengatakan revisi UU KPK memang perlu direvisi secara terbatas. Jokowi pun meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.



Bab pegawai KPK berstatus ASN itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi 'Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara'.



Jokowi setuju dengan pasal tersebut. Dia mencontohkan pegawai di lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung (MA) hingga KPU-Bawaslu yang pegawainya dari ASN.

"Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri, seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu," kata Jokowi.



Meski demikian, menurut Jokowi, dalam penyaringan pegawai KPK perlu masa transisi dan perlu kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini bekerja harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.

"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," terangnya.



Jokowi berharap semua pihak membicarakan isu terkait isu KPK secara jernih tanpa prasangka berlebihan. Dia menegaskan, pemerintahannya lima tahun ke depan tidak ada kompromi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Revisi UU KPK sendiri hingga kini memang masih menjadi kontroversi sejak diwacanakan pada 2016 lalu. Banyak pihak yang menilai revisi tersebut untuk melemahkan KPK. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh DPR dan pemerintah sendiri.

"Korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," jelas Jokowi. (mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads