"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi ditanya soal penyelesaian revisi UU KPK di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
Baca juga: Sikap Jokowi di Revisi UU KPK |
Soal kenapa cepat mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR, padahal punya waktu 60 hari, Jokowi mengatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) cepat dikirim karena hanya 4-5 isu yang menjadi perhatian pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya menegaskan revisi UU KPK adalah usulan DPR. Tugas pemerintah kemudian adalah meresponsnya dengan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.
Tapi, menurut Jokowi, UU KPK tetap perlu direvisi secara terbatas. Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.
Dia awalnya menyampaikan hal-hal yang tidak disetujui dari revisi UU KPK. Ada 4 poin yang dikemukakan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi. (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini