"Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri, seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Meski demikian, dalam penyaringan pegawai KPK perlu masa transisi dan perlu kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini bekerja harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi berharap semua pihak membicarakan isu terkait isu KPK secara jernih tanpa prasangka berlebihan. Dia menegaskan, pemerintahannya lima tahun ke depan tidak ada kompromi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," jelas Jokowi.
Sebelumnya, pegawai KPK itu tidak berstatus ASN. Jika revisi UU KPK disahkan, pegawai KPK ke depan akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). (idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini