"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya presiden juga diawasi, diperiksa BPK dan juga DPR. Itu wajar dalam proses tata kelola yang baik," tuturnya.
"OKI, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas. Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politis, bukan dari birokrat, ataupun dari aparat penegak hukum aktif," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi tidak setuju dengan beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Jokowi mengatakan tidak setuju jika KPK harus meminta izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Kemudian, Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, melainkan harus berasal dari unsur ASN maupun instansi lain dengan prosedur rekrutmen yang benar.
Baca juga: Penyidik KPK Berstatus ASN, Jokowi Setuju |
Jokowi juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. "Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lag," kata Jokowi. (idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini