Ia mengatakan dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 kebijakan tersebut diperbolehkan beberapa kriteria pertama untuk jabatan pimpinan tinggi madya itu selevel sekda atau eselon I, karena dibutuhkan kualifikasi tinggi untuk jabatan tersebut.
"Swasta harus disertifikasi tidak ujug-ujug tidak punya jabatan apapun dia masuk ke situ. Tapi harus equal, kemudian harus proses tes seleksi terbuka," kata Yogi saat dihubungi via telepon genggam, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya sempat ada beberapa instansi di pemerintah pusat yang memberlakukan kebijakan tersebut. Meski hingga saat ini belum ada syarat khusus yang mengatur terkait unsur non-ASN mendaftar lelang terbuka eselon I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan wacana ini cukup baik dengan mempertimbangkan kompetisi akan berlangsung antara ASN dengan unsur swasta. Pasalnya, mengakomodir calon dari luar bukan berarti kualitas ASN buruk:
"Wacana ini bagus tapi jangan terlalu mengarahkan ke swasta karena belum tentu yang swasta lebih bagus," jelas dia.
Ia mengaku belum melihat urgensi dari wacana tersebut. Sehingga, ia mengingatkan untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut nantinya.
"Karena ini baru pertama di Indonesia ada wacana sekda dari luar. Jadi jangan nanti ada gini, diperbolehkan dari luar tapi tidak kompeten. Karena kan lebih banyak pesaingnya dari PNS kan. Jadi tesnya jangan ada keberpihakan sehingga dia bisa mendapatkan sekda itu dari orang terbaik," ujar Yogi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah mempertimbangkan melibatkan non-ASN dalam lelang jabatan terbuka posisi Sekda Jabar. RK sapaannya masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari sisi aturan yang berlaku.
Tonton video Cegah ASN Gaptek, Kemkominfo Siapkan Beasiswa Teknologi Digital:
(mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini