"(Sekda Jabar non-ASN) saya hanya merujuk pada peraturan dan sedang kami pertimbangkan menunggu petunjuk Kemendagri," kata RK di gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (12/9/2019).
Ia menuturkan peluang melibatkan non-ASN dalam lelang terbuka jabatan merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Ia menyebut di dalamnya diperbolehkan berasal dari non-ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena nanti juga pemilihan Sekda ujungnya di presiden," RK menambahkan.
Ia mengaku membutuhkan sosok Sekda Jabar yang bisa membantunya dalam urusan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, ia tidak lagi kerepotan dengan urusan-urusan teknis berkaitan administrasi.
"Intinya, Jabar membutuhkan sosok administratur terbaik yang membantu gubernur supaya saya jangan terlalu ke teknis juga, nanti waktu saya habis. Sementara mengoneksi masalah, solusi, nanti waktu saya tersita oleh urusan administrasi," ujar RK.
Seperti diketahui, saat ini posisi Sekda Jabar diisi Daud Ahmad selaku penjabat. Daud diberi waktu tiga bulan untuk membuat panitia seleksi lelang terbuka posisi Sekda Jabar yang ditinggalkan Iwa Karniwa karena terlibat dalam kasus Meikarta.
Tonton juga video Tokoh Masyarakat Setuju Tegalluar Jadi Ibu Kota Baru Jabar:
(mud/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini